Selasa, 25 September 2012

Bay Al ‘Inah; Suatu Pro dan Kontra


Dalam perbankan syariah terdapat bermacam-macam transaksi jual-beli (bay) salah satunya adalah bay al-inah. Bay al-inah didefinisikan sebagai suatu transaksi dimana seseorang menjual suatu aset untuk pembayaran yang ditangguhkan dan membeli kembali aset tersebut dari pembeli sebelum dengan pembayaran penuh yang jumlahnya lebih rendah dari harga sebelumnya. Di kalangan para ulama sendiri terdapat beberapa pendapat yang melarang dan memperbolehkan transaksi ini berlangsung.
Sebagian besar ulama sepakat menyatakan bahwa bay al-inah dilarang. Menurut Imam Maliki dan Hanbali, kontrak bay al-inah tidak diperbolehkan karena dalam suatu transaksi, motif dari pihak-pihak yang berkepentingan menentukan transaksi itu legal atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam transaksi bay al-inah, motif yang digunakan tidah sah karena seakan-akan pihak-pihak yang berkepentingan melakukan praktek hiyal (tipu daya) dengan kata lain melakukan transaksi jual beli yang sebenarnya dihalalkan untuk mendapatkan pinjaman dan memperoleh tambahan (riba) dari pinjaman tersebut.  Riba sendiri diharamkam dalam Islam sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 275:
“........Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....” (QS 2:275)
Adapun hadits yang menunjukkan larangan bay al-inah adalah:
"Jika kamu menjual dan membeli berdasarkan` inah, dan kamu mengolah (tanah), dan kamu puas dengan hasilnya, dan kamu mengabaikan tugas untuk melakukan jihad, Allah SWT akan mengutuk kamu dan Dia tidak akan menghapus kutukanNya sampai kamu kembali ke agama kamu “(HR Abu Dawud)
Akan tetapi, Imam Syafi'i dalam bukunya al-Umm berpendapat bahwa kita tidak bisa menghalalkan atau mengharamkan suatu kontrak berdasarkan niat. Syafi’i berpendapat bahwa niat adalah hal yang tidak bisa dilihat secara nyata. Lebih jauh Syafi’i berpendapat bahwa ia akan mengharamkan ‘inah jika dalam transaksi ini memang terdapat efek-efek yang nyata tentang adanya tindakan ilegal seperti riba.
Begitu banyak pertanyaan muncul terkait pelaksanaan 'inah dalam perbankan syariah, terutama dengan Malaysia. Sebenarnya mengapa Malaysia mensahkan bay al-'Inah padahal ada begitu banyak pendapat yang bertentangan dengan transaksi tersebut? Lalu apakah sebenarnya tujuan pemerintah Malaysia untuk memperbolehkan bay al-inah?
Industri perbankan syariah saat ini dituntut untuk bisa berkompetisi dengan perbankan konvensional yang terlebih dahulu berkembang dibandingkan dengan perbankan syariah itu sendiri. Untuk bisa bertahan dan berkompetisi, perbankan syariah harus mampu memenuhi kebutuhan pelanggan mereka. Inovasi produk dinilai sebagai kunci sukses untuk mempertahankan pertumbuhan bisnis saat ini. Yang lebih menarik lagi, ternyata industri perbankan syariah sendiri lebih berkembang di kawasan Asia Tenggara terutama Malaysia dibandingkan dengan kawasan Timur Tengah. Negara ini menjadi yang pertama yang menemukan Pasar Uang Antar-bank Islam (IIMM), sukuk perusahaan (obligasi syariah) dan the Islamic unit trust.
Selain itu, para ulama di Malaysia memperbolehkan praktek bay al-inah didasarkan pada dua hal utama. Pertama, mereka menyatakan bahwa kontrak tersebut tidak jelas dilarang baik dalam Quran atau dalam sunnah. Mereka tidak mengakui keabsahan hadits yang menunjukkan larangan kontrak.  Kedua, para ulama Malaysia tersebut berpendapat atas dasar maslahah (kebaikan), yang mengacu pada kebutuhan masyarakat muslim saat ini. Para ulama mengakui pendapat bahwa kartu kredit telah menjadi fasilitas perbankan yang penting bagi masyarakat termasuk umat Islam sendiri. Penggunaan kartu kredit saat ini dirasa penting untuk urusan bisnis dan berbagai transaksi komersial. Mempertimbangkan hal  ini, para ulama mendukung gagasan bank untuk membuat kartu kredit dengan menggunakan bay al-inah sebagai kontrak utamanya.
Jadi dalam hal ini, bay al-inah diperbolehkan di Malaysia karena para pemimpin dan ulama mempertimbangan kontrak ini akan membawa maslahah untuk mengembangkan perbankan Islam di Malaysia, khususnya pada masa awal dari perkembangan perbankan Islam. Dalam pandangan siyasah shar'iyyah sendiri, setiap tindakan yang mendekatkan pada maslahah dan menjauhkan dari mafsadah (kerusakan) itu sesuai dengan syariah, walaupun tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah. Wallahualam bi showab.