Dalam
perbankan syariah terdapat bermacam-macam transaksi jual-beli (bay) salah satunya adalah bay al-inah. Bay al-inah didefinisikan sebagai suatu transaksi dimana seseorang
menjual suatu aset untuk pembayaran yang ditangguhkan dan membeli kembali aset
tersebut dari pembeli sebelum dengan pembayaran penuh yang jumlahnya lebih
rendah dari harga sebelumnya. Di kalangan para ulama sendiri terdapat beberapa
pendapat yang melarang dan memperbolehkan transaksi ini berlangsung.
Sebagian besar ulama sepakat
menyatakan bahwa bay al-inah
dilarang. Menurut Imam Maliki dan Hanbali, kontrak bay al-inah tidak diperbolehkan karena dalam suatu transaksi, motif
dari pihak-pihak yang berkepentingan menentukan transaksi itu legal atau tidak.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam transaksi bay al-inah, motif yang digunakan tidah sah karena seakan-akan
pihak-pihak yang berkepentingan melakukan praktek hiyal (tipu daya) dengan kata lain melakukan transaksi jual beli
yang sebenarnya dihalalkan untuk mendapatkan pinjaman dan memperoleh tambahan (riba) dari pinjaman tersebut. Riba sendiri diharamkam dalam Islam
sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 275:
“........Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....” (QS 2:275)
Adapun hadits yang
menunjukkan larangan bay al-inah
adalah:
"Jika kamu menjual dan membeli
berdasarkan` inah, dan kamu mengolah (tanah), dan kamu puas dengan hasilnya,
dan kamu mengabaikan tugas untuk melakukan jihad, Allah SWT akan mengutuk kamu
dan Dia tidak akan menghapus kutukanNya sampai kamu kembali ke agama kamu “(HR
Abu Dawud)
Akan tetapi, Imam
Syafi'i dalam bukunya al-Umm berpendapat bahwa kita tidak bisa menghalalkan
atau mengharamkan suatu kontrak berdasarkan niat. Syafi’i berpendapat bahwa
niat adalah hal yang tidak bisa dilihat secara nyata. Lebih jauh Syafi’i
berpendapat bahwa ia akan mengharamkan ‘inah
jika dalam transaksi ini memang terdapat efek-efek yang nyata tentang adanya
tindakan ilegal seperti riba.
Begitu banyak
pertanyaan muncul terkait pelaksanaan 'inah
dalam perbankan syariah, terutama dengan Malaysia. Sebenarnya mengapa Malaysia mensahkan
bay al-'Inah padahal ada begitu
banyak pendapat yang bertentangan dengan transaksi tersebut? Lalu apakah sebenarnya tujuan pemerintah Malaysia
untuk memperbolehkan bay al-inah?
Industri perbankan
syariah saat ini dituntut untuk bisa berkompetisi dengan perbankan konvensional
yang terlebih dahulu berkembang dibandingkan dengan perbankan syariah itu
sendiri. Untuk bisa bertahan dan berkompetisi, perbankan syariah harus mampu
memenuhi kebutuhan pelanggan mereka. Inovasi produk dinilai sebagai kunci
sukses untuk mempertahankan pertumbuhan bisnis saat ini. Yang lebih menarik
lagi, ternyata industri perbankan syariah sendiri lebih berkembang di kawasan
Asia Tenggara terutama Malaysia dibandingkan dengan kawasan Timur Tengah. Negara
ini menjadi yang pertama yang menemukan Pasar
Uang Antar-bank Islam (IIMM), sukuk perusahaan (obligasi syariah) dan the Islamic unit trust.
Selain itu, para ulama
di Malaysia memperbolehkan praktek bay
al-inah didasarkan pada dua hal utama. Pertama, mereka menyatakan bahwa
kontrak tersebut tidak jelas dilarang baik dalam Quran atau dalam sunnah.
Mereka tidak mengakui keabsahan hadits yang menunjukkan larangan kontrak. Kedua, para ulama Malaysia tersebut
berpendapat atas dasar maslahah
(kebaikan), yang mengacu pada kebutuhan masyarakat muslim saat ini. Para ulama
mengakui pendapat bahwa kartu kredit telah menjadi fasilitas perbankan yang penting
bagi masyarakat termasuk umat Islam sendiri. Penggunaan kartu kredit saat ini dirasa
penting untuk urusan bisnis dan berbagai transaksi komersial. Mempertimbangkan
hal ini, para ulama mendukung gagasan
bank untuk membuat kartu kredit dengan menggunakan bay al-inah sebagai kontrak utamanya.
Jadi dalam hal ini, bay al-inah diperbolehkan di Malaysia
karena para pemimpin dan ulama mempertimbangan kontrak ini akan membawa
maslahah untuk mengembangkan perbankan Islam di Malaysia, khususnya pada masa
awal dari perkembangan perbankan Islam. Dalam pandangan siyasah shar'iyyah sendiri, setiap tindakan yang mendekatkan pada maslahah dan menjauhkan dari mafsadah (kerusakan) itu sesuai dengan
syariah, walaupun tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah. Wallahualam bi
showab.